Thursday, October 22, 2009

Peraturan Baru : Belok Kiri Langsung Kini Dilarang

JAKARTA - Belok kiri langsung kini dilarang. Hal ini berkaitan dengan diberlakukannya UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan berlakunya undang-undang ini, para pengguna kendaraan harus lebih berhati-hati bila hendak belok kiri di persimpangan jalan. Jika nekad menerobos, polisi tidak segan-segan menilang.

"Sekarang tidak boleh langsung belok kiri," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Condro Kirono kepada wartawan, Rabu (21/10). Peraturan inin sekaligus mengganti peraturan lama, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Dalam aturan yang lama pengendara diperkenankan belok kiri langsung, "Kalau belok langsung akan ditilang Rp 250 ribu," ujarnya.

Lebih lanjut Condro menjelaskan bahwa adanya perubahan ini belum disosialisasikan kepada masyarakat. Oleh karena itu, dalam waktu dekat, pihaknya akan menyosialisasikan peraturan ini dan berkoordinasi dengan instansi terkait.

"Kita akan koordinasi dengan instansi terkait seperti dinas pekerjaan umum untuk mencabut rambu atau plang yang memberikan tanda belok kiri boleh langsung," ujarnya.

Berkaitan dengan ghal ini, Direktur Lalu Lintas Mabes Polri, Brigjen Joko Susilo mengatakan jika aturan ini telah berlaky sejak undang-undang dikeluarkan. Namun pihaknya masih memberi dispensasi pada para pelanggar dikeranakan proses sosialisasi yang masih berjalan.

“Bila masih ada rambu belok kiri langsung, maka kami masih perbolehkan hingga rambu itu dicabut. Namun, bila tak ada rambu petunjuk, kendaraan wajib berhenti,” ujar Joko Susilo.

Menurutnya, aturan ini digunakan untuk melindungi pejalan kaki, terutama pejalan kaki yang hendak menyebrang di traffic light. “Ini dilakukan untuk melindungi para pejalan kaki yang hendak menyebrang jalan,” pungkas Joko.

sumber

0 comments:

Post a Comment

 

echodock © 2009